お問い合わせ

採用募集中!

2020.04.01 インドネシアでの仕事のアドバイス コロナ問題

コロナウィルス対策での休業期間中の賃金支払

インドネシアでも多くの日系企業がコロナウィルス問題で操業停止に迫られていると思いますが、インドネシアの法律では、会社がコロナウィルス対策の目的で従業員に対して自宅待機を要請した場合、COVID-19対策での労働者の保護ならびに事業継続についての2020年労働大臣回状M/3/HK.04/III/2020(2020年3月20日付)に基づき、支払金額と支払方法については会社と従業員との間による合意に基づき決める、と定められています。

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (“SE Menaker 3/2020”).

d.Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.